Ibnu Taimiyah
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah | |
|---|---|
ابن تيمية | |
Ibnu Taimiyah diterjemahkan dalam kaligrafi Arab. | |
| Kehidupan pribadi | |
| Lahir | 10 Rabi'ul Awwal 661 H, atau 22 Januari 1263 M |
| Meninggal | 20 Dzul Qa'dah 728 H, atau 26 September 1328 (umur 64–65) |
| Era | Akhir Puncak Abad Pertengahan atau Krisis Abad Pertengahan Akhir |
| Almamater | Madrasah Darul Hadits as-Sukariyah |
| Kehidupan religius | |
| Agama | Islam |
| Denominasi | Sunni |
| Mazhab | Hanbali[1][2] |
| Kepercayaan | Atsariyah[3][4][5][6][7][8] |
| Muslim leader | |
| Nama Arab | |
| Pribadi (Ism) | Ahmad (أحمد) |
| Patronimik (Nasab) | Ibn Abdul Halim ibn Abdus Salam ibn Abdullah ibn al-Khidr ibn Muhammad ibn al-Khidr ibn Ibrahim ibn Ali ibn Abdullah (بن عبد الحليم بن عبد السلام بن عبد الله بن الخضر بن محمد بن الخضر بن إبراهيم بن علي بن عبد الله) |
| Teknonim (Kunyah) | Abu al-Abbas (أبو العباس) |
| Toponim (Nisbah) | al-Harrani[9] (الحراني) |
Abul Abbas Taqiyuddin Ahmad bin Abdul Halim bin Abdus Salam bin Abdullah bin Taimiyah al Harrani (bahasa Arab: أبو العباس تقي الدين أحمد بن عبد الحليم بن عبد السلام بن عبد الله ابن تيمية الحراني, lahir Senin 10 Rabi'ul Awwal 661 H (22 Januari 1263) – wafat 22 Dzul Qa'dah 728 H (26 September 1328)), atau yang biasa disebut dengan nama Ibnu Taimiyah, adalah seorang pemikir dan ulama Islam dari Harran, Turki.[10]
Metode berfikirnya adalah metode salaf yang bersumber pada al-Qur'an dan hadis. Hukum-hukum fikih yang ia istinbatkan seringkali bersandar kepada imam madzhabnya, yaitu imam Ahmad bin Hanbal. Metode ushul fikih atau pemikiran hukum Islam Ibnu Taimiyyah adalah al-Qur’an dan hadis, ijma', qiyas, istishab, dan mashlahah mursalah.[11]
Ibnu Taymiyyah berpendapat bahwa tiga generasi awal Islam, yaitu Nabi Islam Muhammad dan Sahabat Nabi, kemudian Tabi'in yaitu generasi yang mengenal langsung para Sahabat Nabi, dan Tabi'ut tabi'in yaitu generasi yang mengenal langsung para Tabi'in, adalah contoh yang terbaik untuk kehidupan Islam.[12]
Ia hidup pada masa Khalifah Abbasiyah setelah keruntuhan serangan Mongol (1258) dari Al-Mustansyir II saat Abbasiyah pindah di Kairo di bawah dinasti Baybar sampai masa khalifah Al-Mustakfi II.[13]
Biografi
[sunting | sunting sumber]Ia berasal dari keluarga religius. Kakeknya, Al-Majdu Abu Al-Barakat adalah guru besar madzhab Hambali dan ayahnya Syihabuddin bin Taimiyah adalah seorang syekh, hakim, dan khatib. Kakeknya Majduddin Abul Birkan Abdussalam bin Abdullah bin Taimiyah al Harrani adalah seorang ulama yang menguasai fikih, hadis, tafsir, ilmu ushul dan penghafal Al Qur'an (hafiz).[9]
Ibnu Taimiyah lahir pada zaman ketika Baghdad merupakan pusat kekuasaan dan budaya Islam pada masa Dinasti Abbasiyah. Ketika berusia enam tahun (tahun 667 H/1268M), Ibnu Taimiyah dibawa ayahnya ke Damaskus disebabkan serbuan tentara Mongol atas Irak.[14][15]
Al-Hafizh Abu Abdirrahman bin Umar Al-Harrani tentang makna Taimiyah, ia mengatakan,"saat ibu Ibnu Taimiyah hamil, sedang ayahnya bepergian. Ketika sampai di Taima. ia melihat seorang perempuan hamil yang keluar dari persembunyian. Setelah pulang ke Harran ia mendapati isterinya telah melahirkan. Tatkala bayi yang telah lahir diberikan kepadanya, ia mengatakan, "Wahai Taimiyah, wahai Taimiyah!" Maksudnya, istrinya menyerupai perempuan yang ia lihat di Taima'. oleh karena itu, bayi tersebut dinamakan Taimiyah."[9]
Ibnu Nashiruddin Ad-Dimasyqi dalam kitab At-Tibyan mengatakan,"Sesungguhnya ibu Muhammad bin Al-Khadr (kakeknya) adalah seorang penceramah, namanya Taimiyah. Dari sini nama Ibnu Taimiyah dinisbatkan."
Ibnu Taimiyah digambarkan muridnya, Adz-Dzahabi, mempunyai kulit yang putih, rambut dan jenggot yang hitam, dan uban yang sedikit. Rambutnya memanjang sampai ke daun telinganya. Di samping itu, ia adalah orang yang panjang pundaknya, keras suaranya, fasih bicaranya, cepat bacaannya, agak tinggi emosinya.
Perkembangan dan hasrat keilmuan
[sunting | sunting sumber]Semenjak kecil sudah terlihat tanda-tanda kecerdasannya. Begitu tiba di Damaskus, ia segera menghafalkan Al-Qur’an dan mencari berbagai cabang ilmu pada para ulama, hafiz dan ahli hadis negeri itu. Kecerdasan serta kekuatan otaknya membuat para tokoh ulama tersebut tercengang. Ketika umurnya belum mencapai belasan tahun, ia sudah menguasai ilmu ushuluddin dan mendalami bidang-bidang tafsir, hadis, dan bahasa Arab. Ia telah mengkaji Musnad Imam Ahmad sampai beberapa kali, kemudian Kutubu Sittah dan Mu’jam At-Thabarani Al-Kabir.
Suatu kali ketika ia masih kanak-kanak, pernah ada seorang ulama besar dari Aleppo, Suriah yang sengaja datang ke Damaskus khusus untuk melihat Ibnu Taimiyah yang kecerdasannya menjadi buah bibir. Setelah bertemu, ia memberikan tes dengan cara menyampaikan belasan matan hadis sekaligus. Ternyata Ibnu Taimiyah mampu menghafalkannya secara cepat dan tepat. Begitu pula ketika disampaikan kepadanya beberapa sanad, ia pun dengan tepat pula mampu mengucapkan ulang dan menghafalnya, sehingga ulama tersebut berkata: "Jika anak ini hidup, niscaya ia kelak mempunyai kedudukan besar, sebab belum pernah ada seorang bocah sepertinya".
Sejak kecil ia hidup dan dibesarkan di tengah-tengah para ulama sehingga mempunyai kesempatan untuk membaca sepuas-puasnya kitab-kitab yang bermanfaat. Ia menggunakan seluruh waktunya untuk belajar dan belajar dan menggali ilmu, terutama tentang Al-Qur'an dan Sunah Nabi.
Saat ia masih kecil, apabila ia ingin pergi ke suatu perpustakaan, ia dihalangi oleh seorang Yahudi yang Rumahnya berada di pinggir jalan menuju perpustaakan tersebut. Orang Yahudi tersebut bertanya tentang masalah-masalah tertentu kepadanya karena ia melihat pada diri anak kecil tersebut suatu kecerdasan yang luas biasa. Setiapkali ditanya, ia menjawab dengan jawaban yang cepat dan tepat. Hal ini membuat orang Yahudi tersebut terkagum-kagum. Kemudian setiapkali ia melewati orang Yahudi tersebut maka ia memberikan informasi-informasi yang menunjukkan kekuranganan agama yang dianut orang-orang Yahudi. Akibatnya, orang Yahudi tersebut masuk Islam dan berusaha sebaik-baiknya dalam menjalankan agarna Islam.
Kepribadiannya
[sunting | sunting sumber]Dia adalah orang yang kuat pendiriannya dan teguh berpijak pada garis-garis yang telah ditentukan Allah, mengikuti segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Ia pernah berkata: ”Jika dibenakku sedang berpikir suatu masalah, sedangkan hal itu merupakan masalah yang muskil bagiku, maka aku akan beristighfar seribu kali atau lebih atau kurang. Sampai dadaku menjadi lapang dan masalah itu terpecahkan. Hal itu aku lakukan baik di pasar, di masjid atau di madrasah. Semuanya tidak menghalangiku untuk berdzikir dan beristighfar hingga terpenuhi cita-citaku.”
Pandangan Ulama
[sunting | sunting sumber]Al-Hafizh Syamsyuddin Adz-Dzahabi mengatakan, "Syaikh kami Ibnu Taimiyah adalah syaikh Al-Islam, putra unggulan zaman, lautan ilmu dan penjaga agama. Ia mempunyai wawasan yang sempuma mengenai para perawi hadits, jarh tta ta'dil dan biografi mereka; mengetahui seluk-beluk ilmu hadits, sanad yang pendek dan sanad yang panjang, shahih dan dhaif; hafal matan-matan hadits. Juga, tidak ada seorang pun yang menyamai derajat keilmuannya atau mendekatinya, sangat luar bisa dalam menyebutkan hadits dan mengeluarkan hujjah-hujjah; orang yang paling menguasai Al-Kutub As-Sittah dan berpredikat Al-Musnid."[9]
Ibnu Sayyidinnas mengatakan, "Aku mengetahuinya dari orang-orang yang mengenalnya bahwa ia mempunyai ilmu yang luas dan menghafal hampir semua sunnah dan atsar. |ika berbicara dalam tafsir maka ia adalah pemegang benderanya, jika memberikan fatwa dalam ilmu fikih maka ia adalah orang yang mengetahui tujuan-tujuan akhimya, jika berbicara mengenai hadits maka ia adalah pemilik ilmu dan riwayabrya, jika berceramah mengenai perbandingan agama maka tidak ada seorang pun yang lebih luas dan lebih tingg pengetahuannya tentang hal itu darinya."
Ibnu Al-Wardi mengatakan, "Aku menghadiri majelis-majelis Ibnu Taimiyah, aku temukan ia adalah bait kasidah, awal untaian mutiara. Para ulama adalah bagaikan bintang-bintang, sementara ia adalah bulan mereka bagaikan jasad, sementara ia adalah hati, mereka bagaikan bulan sementara ia adalah matahari, mereka bagaiakan satu tetes air, sementara ia adalah lautan. Pada suatu hari aku hadir di majelisnya lalu ia memanggilku dan mencium dahiku."
Al-Hafizh Jalaluddin As-Suyuthi mengatakan, "Demi Allah, mataku tidak melihat seseorang yang lebih luas ilmunya dan lebih kuat kecerdasannya melebihi seorang yang disebut dengan Ibnu Taimiyah, seorang yang zuhud dalam makanan, pakaian dan wanita, seorang yang tegUh dalam membela kebenaran dan berjihad dengan segala sesuatu yang memungkinkan."
Menjadi Pemimpin Pasukan Perang
[sunting | sunting sumber]Dia pernah memimpin sebuah pasukan untuk melawan pasukan Mongol di Syakhab atau Pertempuran Marj al-Saffar ( tahun 1303), dekat kota Damaskus, dia mendapat kemenangan yang gemilang. Pada Februari 1313, dia juga bertempur di kota Jerussalem dan mendapat kemenangan. Dan sesudah kariernya itu, dia tetap mengajar sebagai profesor yang ulung [16]
Pendidikan dan karyanya
[sunting | sunting sumber]Di Damaskus ia belajar pada banyak guru, dan memperoleh berbagai macam ilmu di antaranya ilmu hitung (matematika), khat (ilmu tulis menulis Arab), nahwu, ushul fikih. Ia dikaruniai kemampuan mudah hafal dan sukar lupa. Hingga dalam usia muda, ia telah hafal Al-Qur'an. Kemampuannya dalam menuntut ilmu mulai terlihat pada usia 17 tahun. Dan usia 19, ia telah memberi fatwa dalam masalah masalah keagamaan.
Ibnu Taimiyah amat menguasai ilmu rijalul hadits (perawi hadis) yang berguna dalam menelusuri hadis dari periwayat atau pembawanya dan Fununul hadits (macam-macam hadis) baik yang lemah, cacat atau sahih. Ia memahami semua hadis yang termuat dalam Kutubus Sittah dan Al-Musnad. Dalam mengemukakan ayat-ayat sebagai hujah (dalil), ia memiliki kehebatan yang luar biasa, sehingga mampu mengemukakan kesalahan dan kelemahan para mufasir atau ahli tafsir. Tiap malam ia menulis tafsir, fikih, ilmu 'ushul sambil mengomentari para filsuf. Sehari semalam ia mampu menulis empat buah kurrosah (buku kecil) yang memuat berbagai pendapatnya dalam bidang syariat. Ibnul Wardi menuturkan dalam Tarikh Ibnul Wardi bahwa karangannya mencapai lima ratus judul. Karya-karyanya yang terkenal adalah Majmu' Fatawa yang berisi masalah fatwa fatwa dalam agama Islam
Masuk Penjara
[sunting | sunting sumber]Ibnu Taimiyah berulang kali dipenjara karena perbedaan pendapat dengan berbagai kelompok aliran / madzhab baik di Damaskus maupun Kairo, dimana posisi lawan Ibnu Taimiyah cenderung lebih dekat pada penguasa sehingga ia terkucilkan dan kalah dalam tekanan politik. Beberapa kali ia dipenjara selama 18 bulan namun setelah keluar Ibnu Taimiyah kembali mendakwahkan apa yang menjadi keyakinannya secara langsung, terbuka tanpa melakukan strategi sehingga kembali masuk penjara saat menghadapi kelompok pendukung pemikiran Ibnu Arabi (kelompok sufi) dan madzhab Maliki.[9]
Saat di Mesir ia diadili oleh Zainuddin bin Makhluf dari madzhab Maliki, ia diputuskan dipenjara bersama saudaranya Syarafuddin dan Zainuddin pada 707 H / 1306 M lalu dibebaskan saat raja Arab Husamuddin Mahna datang ke Kairo. Ia sempat mau pergi ke Damaskus namun ditahan kembali oleh penguasa Mesir. Sultan Nashir bin Qalawun adalah sultan yang mencintai dan mengagumi Ibnu Taimiyah. Namun, pada saat itu ia sudah dicopot dari kekuasaannya. Sedangkan yang menggantinya adalah Raja Al-Muzhaffar Baibras Al-Jasynakir, seorang murid tokoh sufi, Nashr Al-Munbaji yang mengikuti pendapat-pendapat Ibnu Arabi.
Oleh karena itu, Syaikh Ibnu Taimiyah menjadi musuh politik Al-Muzhaffar karena ia dipandang sebagi pengikut Nashir bin Qalawun dan orang yang pendapatnya dalam masalah i'tiqad tidak sama dengan dengan pendapat sultan Babras dan gurunya, Al-Munbaji dalam hal paham seperti wihdatul wujud atau nur Muhammad yang ditolak Ibnu Taimiyah. Maka, ditetapkanlah pengasingan Ibnu Taimiyah di Iskandaria pada malam terakhir dari bulan Shafar 709 Hijriyah / 1309 M. Ia dipenjara di menara dengan jendela menghadap ke laut, melihat penghuni penjara banyak yang hanya sibuk main catur dan dadu, lalu ia mendakwahkan mereka untuk beribadah. Pada Idul Fitri ia dibebaskan oleh Sultan Nashir yang kembali berkuasa, lalu saat terjadi pertempuran melawan Tartar ia terlibat di wilayah Asqalan (Gaza) lalu ia teruskan pindah kembali ke Damaskus.
Ibnu Taimiyah kembali berdakwah di Damaskus (Syam) dan memberi fatwa. Fatwanya tersebut telah bertentangan dengan pendapat empat imam madzhab. Akibatnya, fuqaha dari penganut berbagai madzhab menentang fatwa tersebut dan bersikap tegas dalam penentangan itu. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 718 Hijriyah. Hakim agung Syam memerintahkan kepada syaikh Ibnu Taimiyah untuk tidak berfatwa dalam masalah ini, masalah sumpah dalam talak.Ibnu Taimiyah menuruti perintah tersebut. Namun belakangan ia tetap terus menyampaikan pemikirannya. Maka ditetapkan suatu keputusan penjara bagi Ibnu Taimiyah, sesuai dengan instruksi wakil menteri. Ibnu Taimiyah berada dalam penjara selama lima bulan dan delapan belas hari, dimulai tanggal 24 Rajab tahun 720 Hijriyah. dan dikeluarkan dari penjara atas instruksi sultan pada tanggal 10 Muharram tahun 721 Hijriyah.[9]
Setelah bebas, Ibnu Taimiyah kembali melanjutkan dakwah dan pemikirannya. Pada tanggal 7 Sya'ban tahun 726 Hijriyah / 1326 M termasuk karena menyinggung masalah ziarah kubur yang menurutnya berlebihan dan keluar dari ajaran Islam, keluarlah perintah dari sultan agar Ibnu Taimiyah dipenjara di benteng Damaskus, bersama saudaranya. Murid dan teman-temannya ditangkap, sebagian mereka dita'zir dengan dinaikkan di atas onta dan dipertontonkan di muka umum. Kemudian mereka dilepaskan, kecuali muridnya yang cemerlang, yaitu Ibnu Al-Qayyim'.
Dalam penjara kali ini, Ibnu Taimiyah merasa senang karena ia dapat membaca, menulis suatu karya dan mengirimkannya ke luar penjara. Namun, hal ini harus berhenti karena ada perintah dari sultan agar kitab, pena dan tinta yang ada bersamanya dikeluarkan dari penjara. Ia dilarang keras membaca. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 9 Jumadil Akhir tahun 728 Hijriyah. Tidak lama kemudian, Ibnu Taimiyah jatuh sakit dalam penjara lebih dari dua puluh hari. Menteri Syamsuddin meminta izin untuk menjenguknya, lalu diizinkanlah dia untuk itu. Setelah duduk di samping Ibnu Taimiyah, ia meminta maaf atas kesalahannya. Maka Ibnu Taimiyah memaafkannya.
Kematian
[sunting | sunting sumber]Ibnu Taimiyah meninggal di penjara Qal`ah Dimasyq disaksikan oleh salah seorang muridnya Ibnul Qayyim, ketika dia sedang membaca Al-Qur'an surah Al-Qamar yang berbunyi
إِنَّ ٱلْمُتَّقِينَ فِى جَنَّٰتٍ وَنَهَرٍ
"Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa itu di dalam taman-taman dan sungai-sungai"[16]
Ia berada di penjara ini selama dua tahun tiga bulan dan beberapa hari, mengalami sakit dua puluh hari lebih. Pada masa tuanya, dia menulis banyak kitab sekaligus mengisi waktunya. Dia dipenjara karena berseberangan dengan pemerintah di zamannya.[17] Sewaktu menulis, dia sering juga saling bersurat-suratan kepada kawan-kawannya. Akhirnya, pihak pemerintah merampas semua peralatan tulisnya, tinta, dan kertas-kertas dari tangan dia. Namun, dia tidak pernah patah arang. Dia banyak berdakwah dengan menulis surat kepada kawan-kawannya, dan teman-temannya memakai arang. Sehingga, dengan terang, dia berkata, "Orang yang dipenjara adalah orang yang dipenjara harinya dari Rabbnya; sedang, orang yang tertawan adalah orang yang ditawan oleh hawa nafsunya."[17] Ia wafat pada tanggal 22 Dzulqadah 728 H (26 September 1328 M), dan dikuburkan pada waktu Ashar di samping kuburan saudaranya, Syaikh Jamal Al-Islam Syarafuddin. Jenazahnya disalatkan di masjid Jami` Bani Umayah sesudah salat Zhuhur dihadiri para pejabat pemerintah, ulama, tentara serta para penduduk.
Pada saat itu, tidak ada seorangpun yang tak hadir melayat kecuali ada yang berhalangan, para wanita yang berjumlah kira-kira 15.000 orang juga datang melayat, ini belum termasuk suara isakan tangis dan doa yang terdengar di atas rumah-rumah sepanjang jalan menuju makam, sementara lelaki yang hadir diperkirakan 60.000 bahkan sampai 100.000 pelayat menurut kesaksian Ibnu Katsir.[18]
Pemikiran dan Kontribusi
[sunting | sunting sumber]Ibnu Taimiyah dikenal telah banyak menghasilkan kontribusi pemikiran bagi diskursus ilmu pengetahuan. Di antaranya telah termanifestasi dalam berbagai bentuk ilmu dalam bidang tafsir dan ushul tafsir, kosmologi, teologi, fikih dan ushul fikih, dan kritikan terhadap filsafat.
Metodologi Tafsir
[sunting | sunting sumber]Ibnu Taimiyah di antara ulama pertama yang menuliskan ilmu ushul tafsir dalam tulisan tersendiri. Hal itu dituangkannya dalam kitab yang dinamakan olehnya sebagai “Muqaddimah fi Ushul Tafsir”, yang berisi berbagai pembahasan ushul atau metodologis berkenaan tentang tafsir Al-Quran.[19]
Menurut Ibnu Taimiyah menafsirkan Al-Quran dilakukan dengan lima cara: pertama, tafsir Al-Quran dengan Al-Quran; kedua tafsir Al-Quran dengan Sunnah; ketiga tafsir Al-Quran dengan ucapan Sahabat; keempat tafsir Al-Quran dengan ucapan Tabi’in, kelima tafsir Al-Quran dengan umumnya bahasa Arab. Bagi Ibnu Taimiyah lima cara tersebut dilakukan secara bertahap dan melengkapi, sehingga apabila tidak ditemui jalan untuk menafsirkan Al-Quran dengan Al-Quran, maka seorang penafsir perlu menafsirkannya dengan sunnah; sabda, perbuatan dan iqrar dari Nabi Muhammad. Karena hanya beliau saja yang dinilai memiliki otoritas tertinggi setelah Allah dalam menafsirkan wahyu. Lalu jika tidak ditemui pula tafsir dari sunnah, maka dengan ijma’ sahabat atau para ulama tabi’in setelahnya karena mereka dinilai sebagai yang paling ahli dalam pemahaman Al-Quran dan bahasa Arab. Tetapi, jika tidak ditemui pula ijma’ dari dua generasi tersebut, maka seorang penafsir perlu menafsirkan maknanya dengan bahasa Arab umumnya.[20]
Takwil
[sunting | sunting sumber]Dalam kitab Majmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyah menyebutkan dua pengertian “takwil” dalam dua mazhab ulama: muta’akhirin dan salaf (mutaqaddimin). Ia menyebutkan bahwa lafaz “takwil” menurut ulama muta’akhirin adalah memindahkan lafaz dari makna yang rajih (kuat) kepada makna yang marjuh (tidak lebih kuat darinya) dengan dalil. Sementara lafaz “takwil” menurut ulama mutaqaddimin mengandung dua pengertian: pengertian pertama, takwil adalah menjelaskan suatu makna yang sesuai dengan dzahir ayat maupun menyelisihi dzahir ayatnya. Menurut pengertian ini, takwil adalah tafsir itu sendiri. sementara pengertian kedua, takwil adalah apa yang dimaksudkan oleh ucapan. Dalam pengertian ini, ia adalah apa yang nyata dari suatu ucapan. Ibnu Taimiyah mencontohkan ini dengan ucapan, “Apabila matahari telah terbit”, yang ditakwilkan oleh terbitnya matahari itu sendiri secara nyata.[21]
Berdasarkan pengertian itu juga, Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa tidak semua takwil itu keliru. Menurutnya takwil itu ada yang sahih dan terpuji, tetapi terdapat juga takwil yang batil dan keliru. Takwil yang sahih menurut Ibnu Taimiyah adalah penjelasan yang menerangkan maksud Allah dengannya. Sementara takwil yang keliru adalah penjelasan yang menerangkan sesuatu tidak sesuai dengan maksud ayat-Nya dan memindahkan lafaz dari apa yang seharusnya ditunjukkan kepada apa yang tidak ditunjukkannya, tanpa adanya dalil yang meniscayakan takwil tersebut.[22]
Teologi
[sunting | sunting sumber]Dalam hal teologi, Ibnu Taimiyah meyakini teologinya para ulama salaf tentang Tuhan dan sifat-sifat-Nya. Ia meyakini bahwa Dzat dan sifat-sifat Tuhan wajib diyakini sesuai dengan maksudnya tanpa dikhayalkan (takyif) dan diserupakan dengan makhluk (tamtsil), serta tanpa diubah (tahrif) maupun ditolak (ta’thil). Ibnu Taimiyah berargumentasi atas keyakinannya ini dengan firman Allah, “Tidak ada sesuatu yang serupa dengan-Nya dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. Ayat ini bagi Ibnu Taimiyah mematahkan argumentasi dari dua mazhab yang menurutnya keliru dalam teologi, yaitu musyabbihah; mazhab yang meyakini Tuhan serupa dengan makhluk-Nya, dan mazhab muathilah; yang menafikan kenyataan Dzat Tuhan dan kenyataan sifat-sifat-Nya.[23]
Dalam hal kontribusi teologinya, Ibnu Taimiyah berkontribusi paling banyak dalam memperjelas mazhab salaf tentang masalah sifat. Dalam risalahnya “At-Tadmuriyah”, ia mengemukakan konsep “Ma’na Musytarak Kulli”, yaitu suatu makna universal yang dimiliki oleh setiap kata. Dalam hal ini, ia mencontohkan dengan kata “Wajib Wujud” dan “Mumkin Wujud” yang kedua-duanya secara kolektif mengandung makna keberadaan (wujud) secara universal. Tetapi, meski demikian, keduanya adalah berbeda karena adanya penyandaran (idhofah) “Wajib” dan “Mumkin” yang menjadikan keduanya itu mempunyai perbedaan dari yang lain. Melalui rumusannya ini Ibnu Taimiyah menghasilkan konklusi bahwa segala sifat Tuhan yang mengandung ma’na musytarak (makna universal) dengan sifat makhluk tidak mengonsekuensikan penyerupaan Diri-Nya dengan makhluk. Karena, ma’na musytarak itu hanya bersifat dzihniyah (konseptual), sementara yang nyata adalah ma’na khas dari keduanya yang sejatinya saling berbeda dan mengandung kekhususan.[24]
Harmoni Antara Akal dan Wahyu
[sunting | sunting sumber]Akal sehat dan wahyu ilahi menurut Ibnu Taimiyah tidak saling bertentangan. Ia percaya bahwa akal yang sharih (jelas) tidak mungkin bertentangan dengan nash yang sahih. Menurutnya pertentangan antara akal dan wahyu hanya terjadi secara logis pada dua kemungkinan saja: Kemungkinan pertama, salah satu dari keduanya itu qathi dan dzanni sehingga dengan begitu yang qathi lebih diutamakan; kemungkinan kedua, kedua-duanya adalah dzanni, sehingga dengan begitu yang lebih rajih (kuat) di antara keduanya adalah yang lebih didahulukan.[25] Ibnu Taimiyah mengungkapkan hal ini secara rinci dalam kitab yang ia susun dengan nama “Dar’u Ta’arudh Aql wa Naql” (menepis anggapan kontradiksi antara akal sehat dengan wahyu ilahi). Muridnya, Ibnu Qayyim al-Jauziyah menyebutkan tentang karya tersebut sebagai karya yang dalam kategorinya tidak mempunyai tandingan di zamannya.[26]
Kosmologi
[sunting | sunting sumber]Menurut Ibnu Taimiyah, alam (sesuatu selain Allah) itu adalah ciptaan Tuhan yang hadits (baru) dan selalu diciptakan oleh-Nya sejak kekekalan.[27] Dalam pandangannya tersebut, ia menolak pendapat para filsuf tentang penyebab sempurna yang meniscayakan akibat dalam kekekalan dan mengkritiknya dengan argumentasi tandingan, serta menyatakan bahwa pendapat para filsuf tentang hal tersebut bersifat menghancurkan pendapatnya sendiri.[27]
Kritik Terhadap Para Filsuf
[sunting | sunting sumber]Ibnu Qayyim pernah menyebutkan kesaksian dalam kitab Kafiyah Syafiyah fi Intisar lil Firqah Najiyah tentang Ibnu Taimiyah sebagai seorang yang masyhur keilmuannya dan ahli dalam membedah filsafat. Ia memuji tentang bagaimana Ibnu Taimiyah dapat mengkritik para filsuf dan pemikir besar dengan “senjata para filsuf” itu sendiri, yaitu mantiq dan filsafat. Menurut Ibnu Qayyim, gurunya Ibnu Taimiyah tidak hanya mengkritik para filsuf dengan argumentasi yang kontra, melainkan juga dengan argumentasi para filsuf itu sendiri yang dibenturkan untuk mengungkapkan kontradiksi internal.[28]
Peninggalan dan Karya-Karyanya
[sunting | sunting sumber]Sepanjang hidupnya, Ibnu Taimiyah dikenal banyak sekali mendapatkan pujian apresiasi dan juga celaan serta kritik. Di antara ulama yang telah memuji dan mengapresiasinya adalah Adz-Dzahabi, Ibnu Katsir, Ibnu Rajab, Ibnu Qayyim dan yang lainnya dari para ulama yang menuliskan tarjamah tentang beliau.[29][30][26] Namun demikian, tidak sedikit pula dari para ulama yang mempunyai pandangan kontra dengan Ibnu Taimiyah dan mengkritik pandangan beliau dalam permasalahan fikih, kalam maupun filsafat, seperti Taqiyyuddin As-Subki, Ibnu Hajar al-Haitami[31] dan juga ulama kontemporer seperti Said Foudah dalam kitab "Al-Kasyif Shaghir an Aqaid Ibn Taimiyah", yang kemudian mendapatkan tanggapan balik dari akademisi lain dalam kitab "Fath Aliyil Kabir fi Raddi ala Shahib Kasyif Shaghir" yang disusun oleh Abdurrahman Shalih al-Mahmud dan Abdul Wahhab. Sejak kewafatan Imam Ibnu Taimiyah, para ulama muslim tidak hanya banyak mewarisi keilmuannya, tetapi juga mewarisi dialektika dan diskusi kritis yang sehat.
Ibnu Qayyim telah menyebutkan beberapa karya Ibnu Taimiyah dalam Syair Nuniyah Kafiyah Syafiyah fil Intisar lil Firqah Najiyah dan diantara karya-karya itu adalah sebagai berikut:[28]
- Dar'u Ta'arudh Aql wa Naql
- Minhaj Sunnah Nabawiyah
- Bayan Talbis Jahmiyah fi Ta'sis Bidaihim Kalamiyah
- Fatawa Misriyah
- Jawab Shahih li Man Baddala Dinal Masih
- Syarh Aqidah Asbahaniyah
- Al-Istiqamah
- Tauhidul Falasifah
- Tis'iniyah
- Majmu' Fatawa
Catatan Kaki
[sunting | sunting sumber]- ↑ Ibn Taymiyyah, Ahmad ibn ʻAbd al-Ḥalīm (1999). Kitab Al-Iman. Kuala Lumpur: Islamic Book Trust. ISBN 978-967-5062-28-5. Diakses tanggal 16 Januari 2015.
{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - ↑ "Ibn Taymiyyah". Encyclopædia Britannica. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 13 Februari 2015. Diakses tanggal 16 Januari 2015.
{{cite encyclopedia}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - ↑ Halverson, Jeffry R. (2010). Theology and Creed wahabi Islam. Palgrave Macmillan. hlm. 48. ISBN 978-0-230-10279-8.
- ↑ Spevack, Aaron (2014). The Archetypal Scholar: Law, Theology, and Mysticism in the Synthesis of Al-Bajuri. State University of New York Press. hlm. 45. ISBN 978-1-4384-5370-5.
- ↑ Makdisi, ', American Journal of Arabic Studies 1, part 1 (1973), pp. 118–28
- ↑ Spevack, Aaron (2014). The Archetypal Sunni: Law, Theology, and Mysticism in the Synthesis of Al-Bajuri. State University of New York Press. hlm. 91. ISBN 978-1438453712.
- ↑ Rapoport, Yossef; Ahmed, Shahab (2010-01-01). Ibn Taymiyya and His Times (dalam bahasa Inggris). Oxford University Press. hlm. 334. ISBN 9780195478341. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2022-12-22. Diakses tanggal 2021-05-08.
- ↑ Halverson, Jeffry R. (2010). Theology and Creed in Wahabi Islam: The Muslim Brotherhood, Ash'arism, and Political Wahabism. Palgrave Macmillan. hlm. 48–49. ISBN 978-0230102798.
- 1 2 3 4 5 6 Haque, Serajul (1982). Imam Ibn Taimiya and his projects of reform. Islamic Foundation Bangladesh. Kesalahan pengutipan: Tanda
<ref>tidak sah; nama ":0" didefinisikan berulang dengan isi berbeda - ↑ Ibnu Rajab, Abul Faraj (2005). Dzail Thabaqat al-Hanabilah. Vol. 4. Riyadh: Maktabah Obaikan. hlm. 491–493.
{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link) - ↑ Syaikhon, Muhammad (2015-12-09). "PEMIKIRAN HUKUM ISLAM IBNU TAIMIYYAH". LISAN AL-HAL: Jurnal Pengembangan Pemikiran dan Kebudayaan (dalam bahasa Inggris). 9 (2): 331–348. doi:10.35316/lisanalhal.v9i2.95. ISSN 2502-3667. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2024-07-14. Diakses tanggal 2024-07-14.
- ↑ Ibnu Taimiyah, Taqiyyuddin (1980). Muqaddimah fi Ushul Tafsir. Beirut: Dar Maktabah Hayah. hlm. 39–46.
{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link) - ↑ as-Suyuthi, Imam (2017-03-20). Tarikh Khulafa: Sejarah Para Khalifah. Qisthi Press. ISBN 978-979-1303-69-9.
- ↑ Ghaddah, Abdul Fattah Abu (2001). Ulama yang Tidak Menikah. hlm.103 – 16. Jakarta: Pustaka Azzam.
- ↑ Ahmad, Jamil (Oktober 2009). Seratus Muslim Terkemuka. hlm.125Templat:Spaced nash27. Jakarta: Pustaka Firdaus. ISBN 979-541-172-1.
- 1 2 Taqijuddin Ibnu Taimyah,Prof. 1967. Pokok-pokok Pedoman Islam Dalam Bernegara. Bandung: C.V. Diponegoro.
- 1 2 "Pena Berkah, Pena Bertuah" dalam rubrik "Fatatama". Elfata edisi 11 vol.14: hal.12, 2014. ISSN 1693-7783.
- ↑ "إسلام ويب - البداية والنهاية - ثم دخلت سنة ثمان وعشرين وسبعمائة - وفاة الشيخ تقي الدين ابن تيمية- الجزء رقم18". www.islamweb.net (dalam bahasa Arab). Diakses tanggal 2026-09-26.
- ↑ Ath-Thayyar, Musa'id bin Sulaiman (2014). At-Tahrir fi Ushul Tafsir. Jeddah: Markaz Dirasat wal Ma'lumat al-Quraniyah bi Ma'had Imam Syathibi. hlm. 30.
{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link) - ↑ Taqiyyuddin, Ibnu Taimiyah (1980). Muqaddimah fi Ushul Tafsir. Beirut: Dar Maktabah Hayah. hlm. 39–46.
{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link) - ↑ Ibnu Taimiyah, Taqiyyuddin (2004). Majmu' Fatawa. Vol. 13. Madinah Munawwarah: Majma' Malik Fahd li Thiba'ah Mushaf Syarif. hlm. 288.
{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link) - ↑ Ibnu Taimiyah, Taqiyyuddin (2004). Majmu' Fatawa. Vol. 3. Madinah Munawwarah: Majma' Malik Fahd li Thiba'ah Mushaf Syarif. hlm. 66–67.
{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link) - ↑ Ibnu Taimiyah, Taqiyyuddin (2000). Tadmuriyah. Riyadh: Maktabah Obaikan. hlm. 7–8.
{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link) - ↑ Ibnu Taimiyah, Taqiyyuddin (2000). Tadmuriyah. Riyadh: Maktabah Obaikan. hlm. 20–30.
{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link) - ↑ Ibnu Taimiyah, Taqiyyuddin (1991). Dar'u Ta'arudh Aql wan Naql. Vol. 1. Arab Saudi: Jami'ah Imam Muhammad bin Su'ud al-Islamiyah. hlm. 79–80.
{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link) - 1 2 Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Syamsuddin (2019). Kafiyah Syafiyah fil Intisar lil Firqah Najiyah. Vol. 3. Riyadh: Dar Atha'at Ilm. hlm. 769.
{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link) - 1 2 Ibnu Taimiyah, Taqiyyuddin (1986). Minhaj Sunnah Nabawiyah. Vol. 1. Arab Saudi: Jami'ah Imam Muhammad bin Su'ud al-Islamiyah. hlm. 148–155.
{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link) - 1 2 Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Syamsuddin (2019). Al-Kafiyah Syafiyah fi Intisar lil Firqah Najiyah. Vol. 3. Riyadh: Dar Atha'at Ilm. hlm. 769–773.
{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link) - ↑ Ibnu Rajab, Abul Faraj (2005). Dzail Thabaqat Hanabilah. Vol. 4. Riyadh: Maktabah Obaikan. hlm. 491–529.
{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link) - ↑ Ibnu Abdil Hadi al-Maqdisi, Muhammad (2019). Uqud Duriyyah fi Ba'dhi Manaqib Syaikh Islam Ibn Taimiyah. Beirut: Dar Ibn Hazm.
{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link) - ↑ Syihabuddin, Ibnu Hajar al-Haitami. Fatawa Haditsiyah. Dar Fikr. hlm. 83–84.
{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)